CV. Dua Putra Jaya

Cv. Dua Putra Jaya Adalah Perusahaan Pallet Manufacture & Ispm#15 Provider Id-121 Yang Memproduksi Kemasan Kayu Jenis Palet, Dengan Standar Internasional (Japan-Europe-America, Two Way & Four Way System). Proses Produksi Yang Dilaksanakan Mengacu Pada Panduan Mutu Perusahaan Dengan Prosedur-Prosedur Serta Instruksi Kerja Yang Jelas Dan Terperinci Pada Setiap Bagian Pekerjaan, Didukung Oleh Sumber Daya Manusia Yang Cukup Dan Kompeten Dibidangnya, Ditunjang Oleh Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Dan Fasilitas Produksi Yang Memadai Sehingga Dipastikan Dapat Menghasilkan Produk Yang Bermutu Dan Terjamin Keamanan Distribusinya Dengan Tetap Memperhatikan Keselamatan & Keamanan Kerja, Kesejahteraan Karyawan Dan Kepedulian Lingkungan Produksi. Dalam Kegiatan Ekspor Dan Impor Selalu Dibutuhkan Kemasan, Baik Yang Menggunakan Bahan Baku Dari Kayu, Plastik Atau Metal Untuk Mengemas Produk Yang Akan Di Muat Kedalam Container. Seiring Dengan Perkembangan Dan Tuntutan Dari Negara Tujuan Ekspor Bahwa Perlunya Kemasan Kayu Ini Kemudian Diatur Dalam Bentuk Standar Yang Mengacu Pada Pencegahan Penyebaran Hama Pengganggu Tumbuhan Yang Terbawa Oleh Kemasan Kayu Ke Negara Tujuan Ekspor Akibat Pemakaian Bahan Kayu Yang Jelek. Dengan Masuknya Hama Yang Dapat Mengganggu Tanaman Di Negara Tujuan Ekspor Tentu Sangat Merugikan Negara Tersebut, Sehingga Negara Tersebut Menerapkan Aturan Secara Sepihak Terhadap Kemasan Yang Dikirim Dari Negara Eksportir. Untuk Keseragaman Aturan Dan Menghindari Penolakan, Maka International Plant Protection Convention Membuat Peraturan Yang Berisi Standar Dan Persyaratan Yang Berlaku Secara Internasional Yang Disebut Dengan International Standards For Phytosanitary Measures (Ispm) No.15 Yang Mengatur Penggunaan Kemasan Kayu Untuk Komoditi Ekspor. Standar Ini Sudah Diadopsi Dan Diberlakukan Oleh Negara Seluruh Dunia Termasuk Indonesia. Di Indonesia, Lembaga Pemerintah Yang Ditugasi Untuk Menjembatani Persyaratan Tersebut Dengan Meregistrasi Perusahaan Kemasan Kayu Adalah Badan Karantina Pertanian, Kementrian Pertanian. Cv. Dua Putra Jaya, Sebagai Perusahaan Yang Memproduksi Kemasan Kayu Sudah Di Registrasi Oleh Badan Karantina Pertanian Dengan Nomor Id-121 Untuk Melakukan Sertifikasi Terhadap Kemasan Kayu Hasil Produksinya Sesuai Dengan Standar Ispm#15 Untuk Memenuhi Kebutuhan Eksportir Dan Industri Lainnya Dalam Melakukan Kegiatan Ekkspor Ke Berbagai Negara Tujuan Ekspor. Visi Dan Misi Kami Adalah Menyediakan Produk Yang Berkualitas Sesuai Standart Ynag Dibutuhkan Perusahaan Anda. Kami Menyadari Sepenuhnya Kepercayaan Customer Adalah Urat Nadi Kehidupan Usaha Kami, Untuk Itu Kami Akan Berusaha Sebaik Mungkin Menjaga Apa Yang Sudah Anda Percayakan Kepada Kami. Kebijakan Mutu Manajemen Puncak Perusahaan Telah Menetapkan Kebijakan Mutu Sebagai Berikut: 1. Melakukan Perbaikan Secara Terus-Menerus Terhadap Kinerja Perusahaan Secara Menyeluruh. 2. Memastikan Penerapan Sistem Manajemen Mutu Dan Melakukan Evaluasi Kinerjanya. 3. Mengkomunikasikan Kepada Semua Karyawan Atas Kebijakan Yang Ditetapkan Oleh Perusahaan Serta Melakukan Peningkatan Kepuasan Pelanggan Sesuai Persyaratan.

Lihat Selengkapnya