Pallet Kayu - Jasa Sertifikasi ISPM 15 CV Dua Putra Jaya
Pallet kayu merupakan salah satu benda yang tidak bisa lepas dari kegiatan werehousing atau penggudangan. Fungsinya adalah untuk menyimpan serta meletakkan barang dan umumnya dalam jumlah banyak.
Cv. Dua Putra Jaya, Sebagai Perusahaan Yang Memproduksi Kemasan Kayu Sudah Di Registrasi Oleh Badan Karantina Pertanian Dengan Nomor Id-121 Untuk Melakukan Sertifikasi Terhadap Kemasan Kayu Hasil Produksinya Sesuai Dengan Standar Ispm# 15 Untuk Memenuhi Kebutuhan Eksportir Dan Industri Lainnya Dalam Melakukan Kegiatan Ekkspor Ke Berbagai Negara Tujuan Ekspor.